Pemuda Pancasila Sinjai Selatan kerjasama KEJARI dan FTBM Sinjai adakan Sosialisasi dan Edukasi Hukum

Sinjai_PeduliBangsa- Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Sinjai bekerjasama Forum Taman Bacaan Masyarakat Dan Kejaksaan Negeri Sinjai mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum di Aula Kantor Camat Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai. Rabu, 9/2/2022

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh beberapa unsur lembaga yakni dari Kejaksaan Negeri Sinjai, Camat Sinjai Selatan, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Sinjai, Forum Taman Bacaan Masyarakat Sinjai, Kapolsek Sinjai Selatan, Lurah, Pejabat Kepala Desa, Badan Permusyarawatan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna Desa, KKN IAIM Sinjai Selatan, Dewan Kerja Ranting Sinjai Selatan, Para Guru dan Osis SMAN 12 Sinjai.

Dengan memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum. Ungkap syahrul yang juga sebagai ketua Panitia dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kita khususnya para warga dan Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan di wilayah masing-masing, tentunya dengan bantuan dan pendampingan dari aparat penegak hokum dan Memberikan pemahaman hukum terhadap Pemerintah dan Warga Pendalaman sesuai aturan hokum yang berlaku saat ini, ujarnya.

Banyak aturan hukum yang berlaku tentunya semua itu untuk kepentingan kita bersama dan wajib kita patuhi diantaranya bahaya Sengketa lahan, Bahaya Narkoba dan obat terlarang, dan tidak kalah pentingnya bahaya Radikalisme dan terorisme.

di tempat yang sama hadir Selaku Ketua Forum Taman Bacaan Masyarakat Sinjai, Mirfayani Mirsa mengungkapkan, bahwa Literasi bersahabat jaksa ini merupakan program bersama antara Kejaksaan Negeri Sinjai dan Forum TBM Sinjai. Untuk kegiatan hari ini berkolaborasi bersama PAC PP Sinjai Selatan sebagai pelaksana kegiatan. Kegiatan Literasi Bersahaja yang dilaksanakan merupakan kecamatan ke 3 setelah di Kec. Sinjai Utara dan Sinjai Tengah, dan kegiatan hari ini yang paling ramai karena melibatkan Desa dan Kelurahan se-  kec. Sinjai Selatan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman  yang lebih baik dan jelas kepada masyarakat tentang hukum. Terima kasih teman teman PAC PP Sinjai Selatan yang telah menginisiasi kegiatan ini”.

Ajie Prasetya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai mengatakan bahwa tersebut menyangkut dengan pemetaan masalah yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Sinjai Selatan, seperti kasus pencurian hewan, perkelahian, perjudian, miras, narkoba, penyerobot tanah, pengancaman berat dan ringan, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan, serta potensi kerawanan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan 54 kepala desa Se-Kabupaten Sinjai.

Selain itu, juga mengenai program RJ (Restorative Justice) sebagai wujud penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan perdamaian yang didasarkan pada nurani APH guna mencapai keadilan bagi para pihak tersangka dan korban. Hal ini tentu dengan pertimbangan lain diantaranya, potensi kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, ancaman pidana kurang dari 5 tahun, tersangka bukan residivis, serta alasan-alasan lain termasuk krn kebutuhan mendesak sehingga melakukan delik atau tindak pidana, serta terkait persoalan tanah.

Dalam kegiatan ini terjadi komunikasi dua arah antara nara sumber dari kejaksaan negeri sinjai dengan semua problematika atau persoalan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat khususnya di kecamatan sinjai selatan,” ujarnya.

Khusus untuk kasus narkotika, Ajie menambahkan bahwa juga dijelaskan mengenai kandungannya, modus operandi terjadinya tindak pidana narkoba dan penanganannya. Karena tidak adanya perkara pencurian hewan yang masuk pada Kejari Sinjai, mekanisme dilakukannya AJB dan antisivasi kemungkinan terjadinya konflik tanah dalam pemilikan hak atas tanah, serta potensi kerawanan akibat multi tafsir beberapa pasal dan ayat yang tercantum dalam Perbup No.30 tahun 2021 terkait pemilihan kepala desa yang dibutuhkan solusi dalam penyelesaiannya, salah satunya melalui instrumen bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan RI.(W/Tomo)