Polemik “Surat Edaran” Wajib Pilih Harus Bersertifikat Vaksin Kini Berlabuh di DPRD Sinjai

Sinjai_PeduliBangsa- Dalam rangka menindaklanjuti aspirasi, Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (11/01/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Fachriandi Matoa dihadiri Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Sabir dan para Anggota Komisi I DPRD seperti Hj. Nurbaya Toppo, Zahra Usman, Muhammad Wahyu, Darna, Hasna serta Rustan.

RDP tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Drs, Akbar, Asisten II Setdakab Sinjai A. Ilham Abubakar, Kadis Pendidikan Andi Jefrianto Asapa, Kadis Kesehatan Dr. Emmy Kartahara Malik, Kadis PMD Andi Hariyani Rasyid, serta Kabag Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa.

Ketua Komisi I DPRD, Fachriandi Matoa menyampaikan maksud dan tujuan digelar RDP tersebut sebagai bentuk pelaksanaan pelayanan dimasyarakat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Adapun aspirasi masyarakat yang dimaksud yakni terkait surat edaran Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor: 141/14.27/PPKD Kab sehubungan dengan syarat untuk menyampaikan hak pilih selain yang dipersyaratkan dalam regulasi yakni dengan memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19.

Aspirasi kedua yakni terkait surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 420/04.3236/DP perihal permintaan sertifikat/kartu vaksin orang tua peserta didik yang menjadi syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

“Tentunya sejumlah aspirasi tersebut semua rujukannya dari peraturan presiden, kami dari Komisi I DPRD memahami tentang peraturan perundang-undangan akan tetapi masyarakat juga ingin mengetahui dampak-dampak yang dirasakan dari program vaksinasi tersebut” ucap Fachriandi saat membuka RDP.

Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Akbar menyampaikan bahwa sesungguhnya surat yang dimaksud bukan surat edaran melainkan surat perihal Penyampaian yang dimana tujuan surat penyampaian tersebut adalah bagi masyarakat wajib pilih harus memperlihatkan kartu vaksin sebagai validasi data Pemerintah Daerah terhadap program vaksinasi.

“Dan apabila ada masyarakat yang tidak dapat menunjukkan kartu vaksinnya dia juga berhak melakukan hak pilih jadi kami tidak mewajibkan hanya sekedar untuk memastikan berapa persen masyarakat Sinjai yang telah di vaksin karena nantinya akan lagi dilanjutkan vaksinasi tersebut” jelasnya.

Ia juga secara tegas menyampaikan bahwa surat penyampaian tersebut tidak melanggar dan bertentangan terhadap regulasi yang ada karena isi surat penyampaian tersebut tidak satu katapun menyampaikan bahwa masyarakat tidak diwajibkan melakukan hak pilih ketika tidak vaksin sehingga dirinya mengaku tidak akan mencabut surat penyampaian tersebut.

Senada diungkapkan Kadis Pendidikan, Andi Jefrianto Asapa yang menyampaikan bahwa surat tersebut bukan surat edaran tetapi perihal surat penyampaian karena yang berhak mengeluarkan surat edaran hanya Pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati Sinjai.

“Kami mengeluarkan surat penyampaian tersebut berdasar SKB 4 Menteri yang mengatur tentang panduan penyelenggaran pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 jadi ada 4 Keputusan Menteri yang tercantum yakni dari Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sehingga atas dasar itulah kami menerbitkan surat penyampaian tersebut” jelasnya.

Selain itu, didalam surat SKB 4 Menteri tersebut memang sudah ada persyaratan dalam rangka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka disekolah dengan mempersyaratkan yang berbunyi bahwa satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik diatas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia diatas 50 persen dan peserta didik.

“Jadi sudah jelas pak memang diwajibkan untuk melakukan PTM diwajibkan bagi orang tua siswa juga melakukan vaksinasi minimal 50 persen dengan peserta didik” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Dr. Emmy Kartahara Malik sebagai OPD tekhnis terkait vaksinasi menjelaskan bahwa sebelum melakukan vaksinasi ada prosedur yang harus dilewati yakni screnning kesehatan yang dimana pemeriksaan darah ataupun penyakit lainnya.

“Yang jadi masalah apabila ada masyarakat tidak jujur menyampaikan penyakit yang dialami pak. tidak hanya itu ketika setelah melakukan screnning dan ditemukan tidak memenuhi syarat vaksinasi akan dikeluarkan surat penundaan vaksin” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sinjai, Hj. Nurbaya Toppo mengusulkan ada penanganan dari Pemerintah Kabupaten terhadap masyarakat pesisir yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi dan harus mengambil surat keterangan dokter sedangkan akses ke dokter sulit ditempuh.

“Terkait hal tersebut saya berharap ada solusi dan penanganan dari Pemkab karena kasihan masyarakat pesisir kita kalau harus menempuh perjalanan yang jauh untuk mengambil surat keterangan dari dokter tersebut” harapnya.

Anggota Komisi I DPRD lainnya, Hasna juga berharap kedepan ada posko pengaduan terhadap akibat dari vaksin ketika ada keluhan dari masyarakat apabila sudah melakukan vaksinasi.

Wakil Ketua I DPRD Sinjai Sabir menghimbau kepada masyarakat maupun OPD agar membantu Pemerintah dalam penyelenggaraan program vaksinasi karena semua itu demi kebaikan masyarakat bersama.

“Program vaksinasi ini adalah upaya Pemerintah dalam mengantisipasi pencegahan penyebaran covid-19 jadi marilah kita membantu Pemerintah karena semua ini demi masyarakat luas” ucapnya.