Pemerhati Hukum Sebut Program MBG Memiliki Tujuan Mulia, Perlu Evaluasi untuk Optimalisasi

LEBAK, BANTEN , PB – Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Adit Wahyudin, S.H., menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis nasional memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Namun demikian, pelaksanaannya perlu terus dievaluasi agar berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam dokumen Legal Opinion yang disusunnya, Adit menjelaskan bahwa secara hukum dan konstitusional, program ini memiliki landasan yang kuat karena merupakan bagian dari kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan konstitusional. Tujuannya sangat strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyoroti beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah, seperti efektivitas penggunaan anggaran negara, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan bahan pangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, pencegahan praktik KKN, serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman, sehat, dan bergizi.

Sebagai alternatif penyempurnaan, Adit mengusulkan konsep “MBG Berbasis Ketahanan Pangan Keluarga” yang menggabungkan bantuan bahan pangan bergizi dengan sistem voucher atau kartu gizi digital. Model ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi karena seluruh transaksi dapat dilacak dan diaudit, sekaligus menekan biaya operasional serta mengurangi risiko masalah kesehatan akibat makanan yang tidak layak konsumsi.

Ia juga menekankan pentingnya memberdayakan petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM lokal dalam rantai pasokan bahan pangan program, yang tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat tetapi juga menggerakkan ekonomi daerah dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selain itu, Adit mendorong adanya sistem audit terbuka dan pengawasan publik yang melibatkan lembaga pengawas negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta media massa agar laporan penggunaan anggaran dapat dipublikasikan secara berkala.

“Melalui pengawasan yang kuat, transparansi yang lebih luas, dan sistem yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, tujuan besar Program MBG diyakini dapat tercapai secara optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya. ( Deni)