MANDAILING NATAL, PB – Dugaan rangkap jabatan yang diduga dilakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Malintang, Adil Halomoan, mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa selain menjabat sebagai Sekdes, pihak yang bersangkutan juga aktif sebagai guru sertifikasi di SMP Muhammadiyah 31 Gunung Tua Panyabungan dan guru honorer di MTs GUPPI Malintang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dan memicu sorotan tajam sejumlah pihak. Warga menilai bahwa double job atau rangkap jabatan yang dilakukan oknum Sekdes tersebut berpotensi tinggi merugikan keuangan negara dan rawan korupsi.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa berdasarkan aturan regulasi, seseorang dilarang melakukan double job atau memperoleh dua kali penghasilan resmi yang bersumber dari keuangan negara. “Adil Halomoan sudah jadi sekdes beberapa tahun ini, namun terlihat masih rakus jadi guru sertifikasi yang kedua profesi itu mendapatkan penghasilan yang bersumber dari keuangan negara APBN,” ucap seorang warga bermarga Batubara yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan pada Selasa (02/06).
Menurut pria paruh baya tersebut, selain dinilai congok, rangkap jabatan Adil Halomoan berpeluang menimbulkan konflik kepentingan. “Bagaimana mungkin seorang sekdes bisa fokus dan memanajemen waktu sedangkan dia juga adalah guru sertifikasi. Pantas saja Desa Malintang gak karu-karuan jadinya,” ungkapnya.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa alangkah lebih baik Adil Halomoan melepaskan salah satu profesinya. “Dia harus memilih salah satu jabatannya sekdes atau guru sertifikasi serta mengundurkan diri salah satu jabatannya dan memberikan peluang tersebut kepada ahlinya ketimbang menjadi masalah krusial di kemudian hari, termasuk indikasi temuan dari BPK yang berpotensi pengembalian uang ke kas negara atau dijerat dengan hukum pidana,” jelasnya.
Sumber lain bermarga Matondang yang ditemui media menyebut bahwa tindakan Sekdes itu terkesan disengaja untuk pamer arogansi dan unjuk kekuatan di mata warga. “Kami tidak mempersoalkan orang mencari nafkah, tapi kalau sudah menjadi perangkat desa dengan gaji tetap dari pemerintah, apalagi merangkap sebagai guru sertifikasi yang bersumber dari anggaran pemerintah di instansi lain. Hal ini jelas tidak adil dan melanggar aturan,” jelas pria paruh baya tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan rangkap jabatan melalui WhatsApp, Sekdes Malintang Adil Halomoan memilih bungkam dan enggan merespon meskipun pesan telah dibaca. Sementara itu, Pj Kades Malintang Amran ketika dikonfirmasi menyebutkan akan segera menjawab pertanyaan pers. “Nanti saya jawab setelah jumpa dengan sekdes ya,” tulis Amran.
Hingga berita ini diterbitkan, jawaban konfirmasi dari pihak terkait belum kunjung diterima. Pers akan terus melakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang sehat dan berimbang sesuai kaedah jurnalistik. Dalam pemberitaan lanjutan, pers akan meminta keterangan resmi dari pihak terkait lainnya seperti Camat Malintang, Kepala MTs GUPPI Malintang, Kepala Sekolah Muhammadiyah Gunung Tua, Kadis PMD Kab Madina, Pj Sekda Kab Madina, Kakan Kemenag Madina, Inspektorat Madina, Kapolres Madina, serta Perwakilan BPK Sumut untuk mendalami kasus ini secara objektif dan proporsional, khususnya terkait pasal larangan rangkap jabatan Sekdes sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Magrifatulloh)














