PERMAHI Dorong RUU Profesi Driver Online, Nilai Perlu Kerangka Hukum Adaptif dan Berkeadilan

Jakarta , PB – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyampaikan pandangan konstruktif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI terkait urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Driver Online.

PERMAHI menilai bahwa perkembangan ekonomi digital di sektor transportasi berbasis aplikasi memerlukan kerangka hukum yang adaptif dan berkeadilan. Relasi antara driver dan aplikator yang selama ini diposisikan sebagai kemitraan dinilai perlu disempurnakan agar mencerminkan prinsip kesetaraan dan proporsionalitas.

Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menekankan bahwa regulasi yang tepat akan menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum. “Kemitraan adalah konsep yang baik, namun dalam praktiknya perlu didukung oleh aturan yang mampu memastikan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PERMAHI, Afghan Ababil, menyoroti pentingnya penguatan prinsip itikad baik dalam ekosistem platform digital. Menurutnya, transparansi kebijakan, kejelasan sistem, serta ruang komunikasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan antara driver dan aplikator.

“Ke depan, diperlukan pengaturan yang mendorong transparansi, kepastian pendapatan yang layak, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang adil dan mudah diakses,” jelasnya.

PERMAHI juga melihat bahwa keberadaan RUU ini memiliki dimensi konstitusional, terutama dalam memastikan terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan kepastian hukum. Pengakuan terhadap driver sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor informal.

Melalui partisipasi dalam RDPU ini, PERMAHI mendorong DPR RI untuk mempertimbangkan secara matang pembentukan RUU Profesi Driver Online. PERMAHI berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pijakan bagi pembangunan ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan, humanis, dan berorientasi pada keadilan sosial. ( R)