Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) Berencana Gelar Aksi Damai Tuntut Penyidikan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Makassar

Makassar , PB – FANATIK akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan dan drainase yang bersumber dari APBN Tahun 2025, dengan nilai sekitar Rp21,6 miliar. Rencana aksi ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi bernomor 035/P.A/FANATIK/III/2026 kepada Kapolrestabes Makassar.

Aksi tersebut direncanakan akan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026, pukul 13.00 WITA di dua titik utama, yaitu Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kantor Satker Wilayah III BBPJN Sulawesi Selatan. Menurut jenderal lapangan, Muh. Gazhafar Al-Jihad, aksi ini sebagai respons terhadap hasil investigasi dan monitoring independen yang menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.

FANATIK menyoroti sejumlah temuan, seperti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kerusakan jalan sebelum masa pemeliharaan, pelaksanaan pondasi agregat yang kurang maksimal, serta tidak dilakukannya uji teknis wajib seperti uji sand cone, test pit, dan uji CBR. Mereka juga menyoroti adanya keterlambatan proyek, lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas, dan terbitnya adendum kontrak yang diduga digunakan untuk menutupi keterlambatan tersebut.

“Temuan-temuan ini mengarah pada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan berpotensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek,” tegas Gazhafar.

Dalam aksi, massa membawa tuntutan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak terkait, termasuk satker, PPK BBPJN, kontraktor, dan konsultan pengawas. Mereka juga meminta pertanggungjawaban dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan atas dugaan keterlambatan, lemahnya pengawasan, dan manipulasi kontrak.

FANATIK menegaskan bahwa aksi akan berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai aturan hukum. Tujuan utama adalah agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan dalam menyelidiki dugaan penyimpangan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan memastikan penggunaan anggaran negara harus benar-benar akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.