Lebak, Banten, PB – Fam Fuk Tjhong melaporkan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak ke Polres Lebak atas dugaan tindakan bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) (04/01/2026). Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pernyataan atau sikap oknum legislator yang dinilai menyeret dan membawa-bawa identitas suku Tionghoa.
Fam Fuk Tjhong menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga persatuan dan toleransi. Ia menilai, dugaan tindakan berbau SARA sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik sosial serta mencederai nilai-nilai kebhinekaan.
Atas dasar itu, ia secara resmi meminta Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, untuk segera mengambil langkah tegas dan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Fam Fuk Tjhong juga menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan antarsuku di Kabupaten Lebak. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus pesan tegas bahwa tindakan bermuatan SARA tidak memiliki ruang di wilayah hukum Lebak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Lebak terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, oknum anggota DPRD yang dilaporkan juga belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.(Deni)
















