Jakarta , PB – Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa media adalah mitra strategis Polri dan perlindungan terhadap wartawan adalah keharusan.
Dzoel SB, aktivis sosial-lingkungan asal Sinjai, Sulawesi Selatan, mengecam keras serangan terhadap wartawan sebagai pengkhianatan terhadap hukum dan demokrasi. Ia mendesak polisi untuk segera menindak pelaku kekerasan dan memanggil perusahaan leasing yang membiarkan praktik debt collector ilegal, serta mengancam membawa persoalan ini ke Kapolri dan Komnas HAM jika kasus ini tidak dituntaskan.
Dzoel SB juga menyoroti praktik debt collector yang menggunakan kekerasan sebagai masalah klasik yang melanggar aturan OJK dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menguraikan landasan hukum dan regulasi terkait, termasuk UUD 1945 Pasal 28F, UU Pers, UU HAM, Perkap Polri, Putusan MK, dan Peraturan OJK, yang menjamin kebebasan pers, melindungi wartawan, melarang kekerasan, dan mengatur penagihan oleh perusahaan pembiayaan.
Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi wartawan dan menindak debt collector ilegal, serta memanggil perusahaan leasing yang terbukti membiarkan aparat bayangannya bertindak di luar hukum.