DPRD Kaltim Gelar Sosper tentang Pencegahan dan Pemberantasan NAPZA

Kutai Timur, PB – Anggota DPRD Kalimantan Timur, H. Arfan, M.Si, bersama Pemerintah Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-8 pada 15–17 Agustus 2025 di Jalan Poros Bontang–Sangatta. Kegiatan ini membahas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, serta zat adiktif lainnya (NAPZA).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Andi Herman yang memberikan penjelasan mengenai isi dan implementasi Perda, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka).

H. Arfan berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami dan berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika.

Salah satu peserta, Soni Arul, mengungkapkan kebanggaannya dapat hadir dalam kegiatan yang memberikan manfaat dan wawasan mengenai pentingnya mengetahui peraturan.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi legislator. ( MS)