Medan, PB – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, terdakwa kasus korupsi pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP TA 2021 senilai Rp 1,8 miliar, mengajukan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (31/7/2025). Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Dipol & Partners, Ilyas Sitorus meminta dibebaskan dari segala dakwaan.
Kuasa hukum mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara yang menggunakan metode total loss, mengingat keterangan saksi ahli IT yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024 (saat aplikasi sudah tidak aktif) bertentangan dengan keterangan saksi kepala sekolah yang menyatakan aplikasi masih berfungsi hingga akhir 2022. Mereka juga mempertanyakan validitas keterangan saksi ahli IT karena pemeriksaan dilakukan setelah proses penyidikan dimulai.
Kuasa hukum juga mempertanyakan tanggung jawab atas aplikasi yang tidak berfungsi setelah PT Literasia Edutekno Digital (penyedia software) tutup pada akhir 2022. Mereka menekankan bahwa uang yang dititipkan Ilyas Sitorus bukanlah bentuk pengakuan menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi, dan meminta agar uang pengganti dibebankan sepenuhnya kepada Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya (pelaksana proyek).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ilyas Sitorus dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 500 juta. Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan jawaban JPU atas pledoi terdakwa.( RZ)