Kutai Timur, PB – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si., menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-6 di Desa Spaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, pada 20 Juli 2025. Kegiatan bertema “Hak dan Kewajiban Warga Negara” ini menjangkau wilayah Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
H. Arfan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak dasar yang dijamin konstitusi dan kewajiban yang harus dijalankan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, penting bagi setiap warga negara memahami posisi, peran, hak, dan tanggung jawabnya secara seimbang,” ujarnya di hadapan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan aparatur desa.
Anshar Andasa, S.H., M.H., praktisi hukum dan peraturan perundang-undangan, memaparkan aspek legal hak dan kewajiban warga negara, menjabarkan dasar hukum dari UUD 1945 dan berbagai undang-undang. Materi mencakup pengertian umum hak dan kewajiban warga negara, syarat menjadi WNI dan ketentuan kehilangan status kewarganegaraan, ragam hak warga negara menurut UUD 1945 dan UU, serta kewajiban warga negara dalam membayar pajak, menjaga ketertiban, dan melestarikan lingkungan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi kelembagaan DPRD Kaltim untuk memperkuat wawasan kebangsaan dan demokrasi masyarakat. H. Arfan menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan mendengar aspirasi masyarakat di wilayah Bontang, Kutim, dan Berau, berharap kegiatan ini memperkuat hubungan antara rakyat dan wakilnya dalam membangun demokrasi yang sehat dan partisipatif.( MM)