Medan, PB – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara tentang dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan mark-up anggaran di Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023 senilai Rp 7,6 miliar.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, menuntut pemeriksaan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, yang diduga bertanggung jawab atas temuan tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut (20 Mei 2024) mengungkapkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, indikasi perjalanan dinas fiktif, dan dugaan penggelembungan harga hotel. BPK juga menyoroti ketidakcermatan PPTK dan kelalaian bendahara Sekretariat DPRD.
LHP BPK juga menyoroti renovasi kamar mandi di kantor DPRD Kota Medan senilai hampir Rp 2 miliar yang kondisinya memprihatinkan. GEMPUR mendesak Kejati Sumut untuk memeriksa Muhammad Ali Sipahutar dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan anggaran. Jika Kejati Sumut tidak mampu menangani kasus ini, GEMPUR berharap KPK dapat melakukan pemeriksaan. ( RZ)