Kutai Timur, PB – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Timur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik (banparpol) tahun anggaran 2024 pada Selasa, 27 Mei 2025. Penyerahan LHP yang berlangsung di Ruang Rapat Kesbangpol Kutim ini mencakup hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur terhadap 12 partai politik penerima dana banparpol untuk periode DPRD 2019-2024 dan 2024-2029.
Pemeriksaan BPK RI menunjukkan seluruh partai politik telah memenuhi ketentuan dan kriteria pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, sebagian besar partai politik mengalokasikan dana lebih besar dari bantuan yang diterima, dengan tambahan dana berasal dari internal partai.
Kepala Badan Kesbangpol Kutim, Tejo Juwono, menjelaskan bahwa dana banparpol diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik, lebih besar daripada untuk operasional sekretariat partai. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi dan proses politik di Kutai Timur. Tejo Juwono mengapresiasi kerja sama partai politik dalam memenuhi permintaan data dan menyatakan kepuasan atas hasil pemeriksaan yang sesuai ketentuan.
Penyerahan LHP ini juga menjadi momentum untuk mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan partai politik. Kesbangpol Kutim berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan keuangan tersebut demi terjaminnya akuntabilitas dan transparansi. ( MJ)