Pemantau Keuangan Negara Apresiasi Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Sampang

Bekasi, PB – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kapolda dan jajaran Dirkrimsus Polda Jawa Timur yang telah menahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang, Madura.

Hal ini disampaikan oleh Patar Sihotang, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara, dalam konferensi pers di kantor PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, dini hari Senin (1 Maret 2025).

Patar menjelaskan bahwa proses hukum ini berawal dari laporan masyarakat PKN terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan bantuan dana hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan kepada dua Pokmas di Desa Banxxjarbixxllah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Modus yang digunakan adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.047.463.490,06.

“Atas laporan tersebut, kami PKN telah dipanggil beberapa kali untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan. Kami juga sudah menerima beberapa kali SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Dirkrimsus Polda Jawa Timur,” jelas Patar.

Patar menekankan bahwa tindakan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan wujud dari misi, visi, dan tujuan Pemantau Keuangan Negara sesuai dengan akte pendirian yang disahkan SK Menkumham Nomor 014646 AH 01 07 2015.

“PKN berperan aktif untuk membantu pemerintah mencegah dan memberantas korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan terwujudnya masyarakat adil dan makmur sesuai amanat Pembukaan UUD 45,” tegas Patar.

Patar juga menjelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi merupakan implementasi dari hak dan kewajiban rakyat dalam membela negara dan bangsanya, sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara,” kata Patar.

Patar menegaskan bahwa landasan hukum kegiatan dan operasional Pemantau Keuangan Negara dalam menjalankan misi, visi, dan tujuannya adalah Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,” jelas Patar.

Berdasarkan amanat UU No. 31 Tahun 1999 dan PP No. 43 Tahun 2018, PKN menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk berani membela negara dan bangsa dengan mencegah dan memberantas korupsi melalui Lembaga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara.

“Kami berharap dan memohon kepada pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum dan hakim yang memutuskan perkara korupsi ini agar diproses secara hukum sebagai efek jera kepada pihak lain untuk takut melakukan tindak pidana korupsi,” harap Patar.

Sebagai penutup, Patar mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan Dirkrimsus beserta jajarannya di Polda Jawa Timur atas kerja kerasnya sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan sampai dua pelaku ditahan di Mako Polda Jawa Timur.