Pengacara Korban Dugaan Pembunuhan di Medan Nilai Jaksa Tidak Profesional, Minta Jamwas Awasi Kasus

Medan, PB – Ojahan Sinurat, SH, pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH,MH, MKn, menilai Jaksa yang menangani perkara kliennya ini tidak profesional. Hal ini dikarenakan berkas perkara masih P19 dengan beberapa petunjuk Jaksa yang menurut tim pengacara kurang masuk akal.

Ojahan menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19) pada tanggal 7 November 2024. Petunjuk Jaksa tersebut meminta penyidik untuk memeriksa kejiwaan tersangka dan menanyakan kepada tersangka alat yang digunakan pada saat terjadinya pembunuhan.

Pada 16 Desember 2024, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejari Medan. Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke penyidik dengan status P(19) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai petunjuknya menitikberatkan pada Pasal 184 KUHAP dimana tersangka harus mengakui perbuatannya.

“Mau mengakui atau tidak mengakui perbuatannya itukan hak tersangka? Untuk membuktikannya di persidangan,” jelasnya.

Ojahan juga menyoroti poin lain yang menurutnya tidak masuk akal yaitu mengenai alat yang dipakai tersangka saat terjadi pembunuhan. Tersangka berdalih bahwa korban tewas akibat kecelakaan, namun setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi, terbukti bahwa di lokasi yang dimaksud tidak pernah terjadi kecelakaan.

Untuk menutupi perbuatan kejinya, tersangka menolak autopsi terhadap jenazah korban. Namun, bergulirnya kasus ini menimbulkan kecurigaan pihak keluarga sehingga mereka sepakat untuk melakukan ekshumasi ke makam korban. Hasil ekshumasi menunjukkan adanya luka di dahi korban dan luka menganga di bagian kepala belakang korban.

Pada 16 April 2024, tersangka Tiromsi Sitanggang sempat mendatangi pihak keluarga korban dengan maksud untuk berdamai dan pihak keluarga korban mencabut laporannya. Namun, pihak keluarga korban menolaknya.

Tim pengacara juga menyakini bahwa tersangka, Tiromsi Sitanggang tidak bekerja sendiri untuk menghabisi nyawa suaminya. Sebab, saat hari kejadian, sopir pribadi Tiromsi ada di lokasi. Dan usai kejadian, sang sopir tidak pernah lagi menampakkan diri. Pihak kepolisian sampai saat ini masih mencari keberadaan sopir yang jadi saksi kunci dalam kasus ini.

“Dari informasi yang kami terima, bahwa ada pihak keluarga dari sang sopir yang meninggal dunia, ia pun tak muncul untuk menjenguk anggota keluarganya itu,”katanya.

Ojahan meminta kepada pemerintah agar mengatensi kasus yang telah menyita perhatian publik ini. Pihaknya juga telah menyurati Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memonitoring kasus ini.

Ojahan Sinurat berharap agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan sehingga terungkap kebenarannya dan keadilan dapat ditegakkan. ( RZ)