
Jakarta, PB – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, secara resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. Prabowo Subianto, terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik.
Laporan ini menyangkut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas dan dana reses masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021. PKN menuduh DPRD DKI Jakarta tidak memberikan dokumen LPJ tersebut secara lengkap, meskipun sudah ada putusan hukum yang mengikat dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan PTUN Jakarta.
Patar menjelaskan kronologi lengkap dalam laporannya:

1. Informasi Awal Dugaan Korupsi: PKN menerima informasi masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi.
2. Putusan Hukum yang Tidak Dijalankan: Meskipun Komisi Informasi DKI Jakarta telah memutuskan dokumen harus diserahkan, DPRD hanya memberikan 5 persen dari dokumen yang diminta. Putusan PTUN yang menguatkan keputusan itu pun tidak diindahkan.
3. Aksi Protes Masyarakat: PKN telah melakukan dua aksi unjuk rasa untuk menuntut transparansi, tetapi dokumen tetap tidak diberikan. Pada aksi kedua, massa melakukan pembakaran ban bekas sebagai simbol kekecewaan.
4. Rencana Demo Akbar: PKN berencana menggelar aksi besar-besaran pada 15 Januari 2025 dengan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari berbagai daerah.
PKN meminta Presiden untuk:
1. Memerintahkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta menyerahkan dokumen sesuai putusan hukum.
2. Mencegah potensi eskalasi konflik di lapangan akibat kekecewaan masyarakat.
3. Menggunakan kasus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik agar menghormati prinsip keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan tuntutan PKN.
Laporan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjunjung keterbukaan informasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.(S)