Sumatera Utara,PB- Pra rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Oknum Personil Polsek Medan Area terhadap David Chandra dan Lina di Cafe 38, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Medan Area, menunjukkan adanya kejanggalan dan ketidakpuasan dari pihak kuasa hukum serta korban penganiayaan.
Muhammad Erwin, kuasa hukum David Chandra dan Lina, menyampaikan bahwa proses pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Pihak Polsek Medan Area memberatkan David Chandra sebagai pelapor kasus penganiayaan tersebut. Erwin meragukan kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor, mengingat David Chandra sebagai korban tidak seharusnya memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya sendiri.
Lina, sebagai istri David Chandra yang juga merupakan korban penganiayaan, menyuarakan ketidakpuasannya terhadap proses pra rekonstruksi yang dianggap tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Dia tidak diberikan kesempatan untuk memberikan instruksi atau menjelaskan adegan yang tidak sesuai dengan kejadian yang dialaminya.
Erwin selaku kuasa hukum menyatakan penolakan terhadap proses pra rekonstruksi tersebut dan berencana untuk mengajukan saksi tambahan dalam kasus ini. Mereka berharap agar Pihak Polsek Medan Area dapat menerima saksi tambahan dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap David Chandra, Lina, serta saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kesimpulannya, proses pra rekonstruksi yang dilakukan pihak Polsek Medan Area dalam kasus ini menimbulkan ketidakpuasan dan keraguan terhadap keberlangsungan penyidikan. Harapannya adalah agar kasus ini ditangani dengan cermat dan objektif untuk mendapatkan kebenaran serta keadilan bagi korban penganiayaan. Keterangan dari Kapolsek Medan Area masih belum diperoleh karena sedang dalam zoom meeting.
Penulis: Rezky Zulianda
Editor: Wawan Irmansyah