Kasus Menu MBG SPPG yang Diduga Tidak Layak Konsumsi, Adit Wahyudin Minta Investigasi Terbuka

Lebak, Banten, PB – Terkait kualitas menu pada Program MBG SPPG yang disebut tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi, Adit Wahyudin, S.H. menilai bahwa persoalan ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, terutama karena menyangkut aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap program bantuan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif dan harus sesuai dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur standar keamanan mutu dan gizi pangan.

“Jika benar terdapat dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam program publik, maka hal ini harus segera ditindak lanjuti dengan investigasi terbuka, audit kualitas, dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksana program,” ujar Adit Wahyudin, S.H.

Lebih lanjut, ia meminta agar pihak penyelenggara Program MBG SPPG di wilayah tersebut segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta membuka ruang pengawasan independen untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran standar pangan.

Adit juga menekankan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian yang berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aspek perlindungan konsumen dan keamanan pangan.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Program MBG SPPG yang berlokasi Pasir Garu Cibadak belum memberikan keterangan resmi terkait menu yang diduga tidak layak dikonsumsi.( Deni)