PAUD di Desa Bulu Soma Gunakan Kantor Desa Sebagai Ruang Belajar, Disebut Sementara Akibat Keterbatasan Fasilitas

Mandailing Natal , PB – Dugaan penggunaan kantor desa sebagai ruang belajar bagi PAUD Permata Bulu Soma di Kecamatan Batang Natal akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Desa Bulu Soma. Ia mengakui praktik tersebut terjadi karena keterbatasan fasilitas dan menyatakan bahwa penggunaannya hanya bersifat sementara.

Temuan sebelumnya menunjukkan aktivitas PAUD berlangsung di area kantor desa dengan kursi dan meja kecil yang tersusun seperti ruang kelas. Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Kepala Desa Bulu Soma menjelaskan, “Itu sistemnya sementara pak, cuma numpang gedung buat sementara, mengingat pentingnya program pendidikan usia dini.”

Ia menegaskan bahwa pihak desa telah menyiapkan lokasi baru dan berjanji akan segera menghentikan penggunaan kantor desa. “Insyaallah mulai besok, gedung kantor desa tidak lagi kami pakai pak,” ujarnya.

Kepala desa juga mengakui bahwa desanya belum memiliki gedung khusus PAUD, dan pembangunan fasilitas tersebut masih dalam proses pengupayaan lahan hibah. “Untuk pembangunan gedung PAUD belum ada terealisasi, saat ini masih kami upayakan lahan hibah pak,” jelasnya.

Terkait legalitas, ia menyatakan bahwa PAUD Permata Bulu Soma telah terdaftar di Dinas Pendidikan dan penggunaan kantor desa sebagai langkah sementara telah diberitahukan kepada pihak dinas. Kegiatan PAUD akan dipindahkan ke gedung pinjaman milik pribadi, meskipun tidak merinci lokasi dan identitas pemiliknya.

Fenomena serupa juga terjadi di Desa Aek Nangali dan Desa Rao-Rao, di mana PAUD juga memanfaatkan kantor desa. Penggunaan aset desa untuk pendidikan harus memiliki dasar hukum dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang layak.

Kondisi ini memperlihatkan dilema antara kebutuhan pendidikan anak usia dini dan keterbatasan infrastruktur desa. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan verifikasi untuk menemukan solusi yang tepat dan sesuai regulasi. (Magrifatulloh)