Sinjai, PB – Pemerintah Kabupaten Sinjai terus memperkuat pelayanan inklusif bagi kelompok rentan. Melalui kolaborasi Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), layanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) difasilitasi khusus bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Sinjai Borong.
Salah satu penerima layanan adalah warga bernama Saming, yang diantar langsung oleh petugas Dinas Sosial ke Kantor Dukcapil Sinjai untuk menjalani proses perekaman data kependudukan. Langkah ini merupakan bagian dari program jemput dan fasilitasi layanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan.
Proses perekaman dilakukan oleh petugas Dukcapil,Nursyam Manda dan Azhar, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh warga negara memiliki identitas kependudukan yang sah.
Dinas Sosial Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa kepemilikan KTP-el sangat penting bagi ODGJ, karena menjadi dasar.














