Makassar, PB – Public Research Institute (PRI) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sekaligus melakukan pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.
Koordinator aksi, Muh Abduh, menyampaikan bahwa laporan ini sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Bantaeng yang berusia 771 tahun, dan sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk korupsi yang ada di Kabupaten tersebut.
PRI mendesak kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng yang melibatkan pimpinan Rumah Sakit. Dugaan korupsi tersebut meliputi:
1. Dugaan Pengaturan dan Monopoli Rekanan Alat Kesehatan
2. Dugaan Korupsi pada Kegiatan Instalasi Gizi
3. Dugaan Korupsi pada Kegiatan Instalasi Farmasi
4. Dugaan Pengadaan Obat Tanpa Izin
PRI meminta agar kasus ini segera diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ini adalah langkah awal kami, tentu kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan kami berharap pihak Kajati Sulsel bisa serius menangani laporan kami tersebut,” kata Abduh.



















