35 Anggota DPRD Bone Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD

Bone, PB – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone secara resmi melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, S.H., atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik lembaga.

Pelapor sekaligus perwakilan para anggota dewan, Hj. Adriani Alimuddin Page, S.E., menegaskan bahwa langkah itu diambil karena para legislator menilai Ketua DPRD telah mencederai marwah lembaga serta mengabaikan prinsip kolektif kolegial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Para pelapor menilai sejumlah kebijakan dan tindakan Ketua DPRD tidak lagi mencerminkan semangat kebersamaan lembaga dan sikap Ketua DPRD yang menolak keputusan fraksi bertentangan dengan Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.

Hj. Adriani A. Page mengungkapkan bahwa 35 anggota DPRD, termasuk tiga pimpinan DPRD Bone, ikut menandatangani surat tersebut karena menilai Ketua DPRD kerap mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pribadi.