DPRD Kaltim Sosialisasi Perda tentang Pencegahan Narkoba di Bengalon

Kutai Timur, PB – DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Desa Spaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Rabu 13 September 2025.

Legislator DPRD Kaltim, H. Arfan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa isu narkotika menjadi perhatian serius dan penting diselesaikan demi generasi bangsa karena narkoba dapat mencederai generasi muda.

Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, menyebut narkotika sebagai extraordinary crime yang berimplikasi luas dan sangat berpengaruh ke semua lini dan mengancam dengan hukuman berat.

Akademisi sekaligus narasumber, Ansar Andasa, M.H., menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 menekankan tiga aspek: narkotika, prekursor, dan psikotropika dan fokus penanganannya melalui rehabilitasi sosial, wajib lapor, reintegrasi sosial, dan rehabilitasi medis.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak narkotika tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas politik dan keamanan dan meminta masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada aparat berwenang maupun BNN. (MJ)