Sinjai, PB – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Sinjai, Andi Ilham Abubakar, secara resmi membuka Pelatihan Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai, yang dilaksanakan di Aula Wisma Sanjaya, pada Selasa (9/9/2025).
Andi Ilham Abubakar menyampaikan bahwa menjaga dan melestarikan lingkungan bukan hanya sebuah pilihan, melainkan merupakan kewajiban bersama yang diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam setiap kegiatan usaha dan pembangunan yang dilakukan, perlu menjunjung tinggi norma dan ketaatan terhadap peraturan lingkungan dan ketaatan terhadap dokumen lingkungan dan pelaporan pengelolaan lingkungan menjadi hal yang mutlak.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan para peserta dalam memahami pentingnya pelestarian lingkungan serta melaksanakan kewajiban pelaporan secara berkala dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan ke depan semakin tertib dan terstruktur.