Sinjai, PB – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sinjai pada Senin (1 September 2025) untuk memprotes kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Massa mulai memadati halaman kantor DPRD sejak pukul 14.30 WITA dengan membawa spanduk dan poster, menuntut pembatalan keputusan kenaikan tarif PBB.
Para demonstran menilai kenaikan PBB memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit dan mendesak DPRD untuk berpihak kepada rakyat. Aparat keamanan berjaga ketat mengawal aksi unjuk rasa.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, memberikan klarifikasi di hadapan massa, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Sinjai pada tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai, Asdar Darmawan, juga menegaskan bahwa tarif PBB-P2 masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 yang sudah diberlakukan sejak 2024. Ia menjelaskan bahwa tarif PBB disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).(S)