Makassar , PB – Kejaksaan Negeri Sinjai menggeledah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-74/P.4.31/Fd.2/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-122/P.4.31/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Mohammad R Bugis, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H.M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai Jhadi Wijaya, S.H., M.H., dan di-backup oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penggeledahan bertujuan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun 2021 senilai Rp 10,5 Miliar. Tim penyidik telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di kedua lokasi penggeledahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.