Fraksi NasDem Kutai Timur Kritik Keterlambatan dan Substansi RPJMD 2025-2029

Kutai Timur, PB – Fraksi Partai NasDem Kutai Timur melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin (15/7/2025) terkait keterlambatan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Juru bicara Fraksi NasDem, Aldryansyah, menyebut keterlambatan tersebut sebagai indikasi buruknya tata kelola pemerintahan dan pelanggaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan batas waktu maksimal 90 hari setelah pelantikan kepala daerah.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi mencerminkan minimnya komitmen dalam membangun masa depan daerah. Bila perencanaan saja molor, bagaimana dengan pelaksanaannya nanti?” tegas Aldryansyah.

Fraksi NasDem menilai penyusunan RPJMD jauh dari semangat keterlibatan publik, dengan Musrenbang yang dianggap hanya formalitas tanpa ruang diskusi yang sebenarnya.

“Musrenbang kita masih jadi panggung elitis desa. Dominasi perangkat desa terlalu kuat, sementara kelompok masyarakat sipil hanya jadi pelengkap,” ungkap Aldryansyah.

Hal ini berdampak pada rendahnya kualitas kebijakan pembangunan, usulan rakyat yang tidak diakomodasi, dan program yang tidak sesuai kebutuhan lapangan. Fraksi NasDem juga mempertanyakan kejelasan arah pembangunan dalam RPJMD, terutama terkait pemekaran wilayah Kutai Utara dan Sangsakakaukar, serta langkah antisipatif terhadap dampak kebijakan pusat seperti pembentukan Badan Investasi Danantara Indonesia yang dikhawatirkan memicu PHK massal.

Fraksi NasDem menolak RPJMD yang hanya menjadi dokumen simbolik tanpa daya dorong nyata bagi kesejahteraan rakyat. “Jangan ulangi kesalahan masa lalu. Rakyat tidak butuh visi hebat di atas kertas, tapi aksi nyata yang bisa mereka rasakan,” pungkas Aldryansyah.(MJ)