Medan, PB – Massa Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (14/7). Mereka menuntut PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare milik anggota Mazilah, Muhammad Nur Azaddin, yang terletak di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
“Kembalikan tanah milik saudara kami Muhammad Nur Azaddin. Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai putusan Inkcrah,” tegas Koordinator Aksi sekaligus Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori.
Syamsir menjelaskan Muhammad Nur Azaddin sedang melakukan perlawanan (Derden Verzet) di PN Medan. Ia menegaskan massa Mazilah tidak akan tinggal diam jika anggota mereka diperlakukan semena-mena dan akan mengerahkan massa lebih banyak jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Setelah berorasi, massa bergerak ke objek tanah dan memasang pelang pengumuman yang menyatakan lahan tersebut sedang dalam proses pembantahan di Pengadilan Negeri Medan (Register 584/PDT.BTH/2025/PN Medan).
Tim pengacara Muhammad Nur Azaddin, Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, didampingi Iskandar, SH, dan Mursida, SH, menyatakan telah melakukan perlawanan (Derden Verzet) dan menyurati Ketua PN Medan terkait penundaan eksekusi. Mereka juga telah menyurati MA, KY, dan berencana mendatangi Mabes Polri (Satgas Mafia Polri) dan Komnas HAM pada 15 Juli 2025.
Tim pengacara menduga Grant Sultan yang menjadi alasan hak atas objek tanah tersebut di PN Medan adalah palsu dan telah melaporkan hal ini ke Poldasu dengan dugaan pemalsuan surat. Mereka telah melaporkan 15 orang ke Poldasu terkait kasus ini.( RZ)