Sinjai, PB – Fafaliang Water Park di Dusun Buakang, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, menuai kontroversi. Objek wisata yang beroperasi sejak Februari 2024 tersebut diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan penambangan galian C ilegal.
Andi Amiruddin, Ketua Kelompok Tani Masale 1, mengecam aktivitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan pengelola Fafaliang Water Park. Penambangan dengan alat berat telah merusak lahan persawahan, menyebabkan abrasi dan longsor, serta mengancam produksi pertanian.
Rustam, Ketua RT 2, juga menyatakan bahwa aktivitas pengambilan pasir di sungai telah lama diingatkan namun diabaikan.
Awaluddin Adil dari Presidium Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat) menyatakan keprihatinan atas penambangan ilegal tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan dan warga. Ia menekankan bahwa aktivitas tambang tersebut ilegal dan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Awaluddin Adil mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran tersebut, merujuk pada Pasal 158 UU Minerba. Ia juga menambahkan bahwa penampung material tambang ilegal juga dapat dijerat hukum.
Fafaliang Water Park yang beroperasi tanpa AMDAL juga terancam sanksi berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan izin, bahkan tuntutan pidana. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai telah memberikan teguran dan meminta pengelola menghentikan pengembangan fasilitas dan menolak pengunjung hingga AMDAL diterbitkan.















