Gubernur Kaltara Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Raih Opini WTP ke-11

Tanjung Selor, PB – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Kaltara pada Senin (16/6/2025).

Gubernur Zainal menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia merinci proses pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang dimulai pemeriksaan pendahuluan pada 4 Februari 2025 hingga 7 Maret 2025 dan dilanjutkan pemeriksaan rinci pada 14 April 2025 hingga 13 Mei 2025.

Gubernur menyampaikan bahwa BPK RI telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Kaltara Tahun 2024, yang merupakan capaian WTP ke-11 berturut-turut sejak tahun 2014. Ia berharap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat dibahas bersama DPRD Kaltara dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini dalam mewujudkan Kaltara yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan. Acara ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Raperda oleh Gubernur kepada Ketua DPRD Kaltara, Wakil Ketua DPRD Kaltara, dan Sekretaris DPRD Kaltara.( AT)