Sekda Sinjai Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Absensi Sekolah

Sinjai, PB – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menjalani pemeriksaan di Polres Sinjai selama kurang lebih dua jam pada Kamis (12/6/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan mesin absensi elektronik di sejumlah sekolah. Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai, IPTU Rahman, dan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah. Sekda diperiksa sebagai saksi, bersama sejumlah kepala sekolah dan bendahara sekolah lainnya.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mesin absensi elektronik di sejumlah SD dan SMP di Kabupaten Sinjai pada periode 2019-2022, yang dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi mark-up harga dan pungutan tidak resmi dari distributor kepada sekolah. Harga alat absensi yang seharusnya Rp2,7 juta per unit, dijual dengan harga Rp3,5 hingga Rp4,5 juta, ditambah biaya layanan tambahan tanpa kontrak resmi. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp720 hingga Rp750 juta berdasarkan hasil ekspose awal di BPK-RI dan penyelidikan Polres Sinjai.

Andi Jefrianto Asapa, yang saat ini menjabat sebagai Sekda, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai selama periode proyek berlangsung. Pemeriksaan terhadapnya bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai proses pengadaan, alur pembayaran, dan keterlibatan pihak ketiga.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025 setelah gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan. Hingga kini, polisi telah memeriksa lebih dari 290 orang saksi.