“Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Taput Mandek, Kuasa Hukum Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan”

Medan, PB – Lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 4,5 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran. Kasus ini dilaporkan pada 21 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara, namun hingga Mei 2025 belum ada kejelasan.

Korban, yang disebut sebagai ‘Jelita’, diduga menjadi korban pencabulan oleh SS (45), saudara tiri dari PT (57) yang bertanggung jawab atas pengasuhan Jelita. Ibu korban, Sarmina Simangunsong, didampingi oleh tim kuasa hukum dari Dalihan Natolu Law Firm, merasa kecewa dengan proses hukum yang lamban dan meminta keadilan.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan pencabulan terjadi pada bulan Januari 2025 setelah Jelita pulang gereja. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya setelah PT kembali ke rumah. Visum di Puskesmas Siborong-borong menunjukkan adanya indikasi pelecehan seksual.

Meskipun laporan polisi telah dibuat dan penyidik, termasuk Juper Ernawati br. Manalu dan Kanit PPA Indra Nababan, telah melakukan penyelidikan, Polres Taput mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan laporan belum memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam keterangan penyidik yang menyebutkan kurangnya saksi dan keterangan korban yang kurang jelas. Mereka mempertanyakan hal ini, mengingat korban telah secara langsung menunjuk terduga pelaku dan mempraktekkan kejadian tersebut. Tim kuasa hukum juga menawarkan bantuan ahli bahasa dan ahli gerak tubuh jika diperlukan. Penyidik bahkan menyarankan agar kuasa hukum melayangkan surat resmi kepadanya agar kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Atas kekecewaan tersebut, tim kuasa hukum mendatangi Polda Sumut untuk meminta keadilan dan berharap kepada Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini. Mereka mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum.( RZ)