
Jakarta, PB – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga produk hukum penting terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi strategis nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada 24 Februari 2025.
Ketiga produk hukum tersebut adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara: Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara: Aturan ini mengatur tata kelola dan organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dibentuk untuk mengelola investasi strategis nasional.
- Keputusan Presiden tentang Penetapan Jajaran Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara: Penetapan ini diharapkan dapat mendorong kinerja optimal BPI Danantara untuk meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Penandatanganan ketiga produk hukum ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat pengelolaan BUMN dan mendorong investasi strategis nasional. Diharapkan langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional, dan memajukan kesejahteraan rakyat.