
Deli Serdang, PB – Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Deli Serdang untuk Buku I, II, III, dan Buku IV, V meningkat sebesar 6,22 persen dari ketetapan tahun 2024. Jumlah SPPT yang ditetapkan mencapai 491.507 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp386.279.516.015.
Pj Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM, meminta seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan kinerja dalam pemungutan PBB-P2. Hal ini bertujuan agar penerimaan pajak daerah tahun 2025 dapat tercapai dengan baik.
“Dengan persentase meningkatnya yang cukup signifikan, membuktikan ada bukti perbaikan pengolahan pajak daerah, khususnya PBB-P2 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” kata Pj Bupati dalam Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PPB-P2 Buku I, II, III, dan Buku IV, V serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19/2/2025).
Pj Bupati meminta agar para camat, kepala desa, dan lurah lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan guna meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB-P2.
“Ini berguna bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kelangsungan kelancaran pembangunan Kabupaten Deli Serdang,” papar Pj Bupati.
Pj Bupati juga meminta para camat membentuk tim bersama antara KUPT, kepala desa, lurah, dan para petugas pajak untuk segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 tahun 2025 kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo pelaksanaan pendistribusian serta penagihan pajak daerah.
Pj Bupati meyakini bahwa dengan adanya aplikasi Reformasi GR PBB yang berbasis geografis dan koordinat yang telah dibuat oleh Bapenda, penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 akan lebih optimal.
Kepala Bapenda, Muhammad Salim SP MSI, dalam laporannya mengemukakan bahwa ketetapan cetak massal PBB-P2 tahun pajak 2025 di Kabupaten Serdang sesuai DHKP PBB-P2 buku I, II III berjumlah 477.147 lembar dengan nominal nilai sebesar Rp85.503.493.701. Sedangkan, untuk buku IV, V berjumlah 14,096 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp300.778.073.854.
Ketetapan PPB-P2 tahun 2025 meningkat 6.22 persen dari nilai ketetapan tahun pajak 2024 sebesar Rp362.265.359.663 dan jumlah SPPT 477.709 lembar.
Jatuh tempo PPB-P2 tahun 2025 sampai tanggal 31 Juli 2025. Jika pembayaran dilaksanakan lewat batas waktu jatuh tempo, maka sanksi admnistrasi berupa denda sebesar I persen setiap bulannya dari besaran pajak terhutang SPPT PPB-P2.
“Hanya dibutuhkan waktu lebih kurang dua menit [untuk satu SPPT]. Besar harapan kami, dengan adanya aplikasi Reformasi GR PBB ini, pendapatan daerah jauh lebih optimal dan terukur sesuai potensi yang ada,” terang Kepala Bapenda.
Pertemuan ini dihadiri oleh para asisten, organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Deli Serdang, dan lainnya.
Peningkatan PBB-P2 ini diharapkan dapat mendukung program pembangunan di Kabupaten Deli Serdang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ( RZ)