Nasabah Gugat PT Sequislife Lebih dari Rp 1 Triliun, Diduga Alami Wanprestasi dan Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan

Medan, PB – Candra Irawan, nasabah PT Sequislife, melalui kuasa hukumnya Rustam Hamonangan Tambunan, SH, menggugat perusahaan asuransi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Gugatan Perkara Perdata Wanprestasi No 1025/Pdt g/2024/Pn Mdn.

Rustam menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena PT Sequislife dianggap tidak menepati janji (wanprestasi) untuk membayar biaya klaim nasabahnya berobat di rumah sakit hingga ratusan juta rupiah. Candra Irawan juga diduga dinonaktifkan sebagai nasabah tanpa adanya pemberitahuan.

Rustam menambahkan bahwa setelah melakukan mediasi dengan perwakilan PT Sequislife di PN Medan pada Senin (20/1), dia berharap proposal perdamaian yang akan disampaikannya dapat diterima demi kebaikan kedua belah pihak.

“Sidang kita di PN Medan adalah mediasi ketiga. Kita sebagai penggugat dalam hal ini PT Sequislife sebagai tergugat. Tadi kita mediasi ada kesepakatan-kesepakatan demi kebaikan kedua belah pihak,” ucapnya.

Rustam menjelaskan, akibat dari perbuatan PT Sequislife, kliennya merasa dirugikan baik material maupun immaterial.

“Tetapi bagaimana dengan kerugian klien kami baik material maupun immaterial karena bukan hanya itu, kesempatan dan peluang itu tidak dapat dibeli karena tidak mungkin diulang lagi waktu itu menjadi nasabah lagi,” kesalnya.

Rustam menjelaskan bahwa Candra Irawan awalnya memakai asuransi cashless limit pertama Rp 30 miliar dan juga memiliki asuransi jiwa dengan pembayaran premi sejutaan per bulan. Namun, setelah tiga bulan menjadi nasabah, pengajuan pembayaran di rumah sakit tidak lagi dapat menggunakan cashless asuransi PT Sequislife dengan alasan pihak rumah sakit harus mengajukan reimburse ke perusahaan tersebut.

“Awalnya, cashless bisa keluar negeri tapi setelah 3 bulan dipakai pihak rumah sakit meminta reimburse karena disebut dari hasil investigasi di rumah sakit klien kami dikatakan 6 tahun lalu tepatnya di tahun 2015 menderita sakit THT,” urainya.

Rustam mengatakan bahwa tidak ada korelasi antara penyakit yang diderita Candra Irawan saat ini dengan riwayat penyakit THT yang disebutkan oleh PT Sequislife.

“Tidak ada dalil dan korelasinya untuk menolak membayar klaim dari klien kami,” terangnya.

Rustam juga mengkritik penonaktifan Candra Irawan sebagai nasabah tanpa pemberitahuan.

“Lagi klien saya diberhentikan tanpa pemberitahuan.Ketahuannya saat aplikasi Sequislife milik klien kami error tidak ada lagi (hilang),” imbuhnya sembari meminta PT Sequislife untuk menjelaskannya.

Ia menyebut terkait proposal perdamaian akan diuraikan dalam proposal perdamaian sesuai petitum.

Gugatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalisme PT Sequislife dalam menangani klaim nasabahnya.( RZ)