
Kutai Timur, PB – Hilangnya dokumen pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kutai Timur menuai polemik. Anggota DPRD Joni S.Sos, didampingi Asti Mazar dan H. Arfan, memberikan klarifikasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini, apakah pimpinan DPRD periode lama atau yang baru.
Asti Mazar, saat berbincang di sebuah warkop di Sangatta Utara, Kamis (21/11), menyatakan bahwa tanggung jawab ini seharusnya berada di tangan pimpinan DPRD baru. “Yang baru lah yang bertanggung jawab,” ujar Asti singkat.
Joni S.Sos, yang saat ini menjabat di Komisi C, memberikan penjelasan lebih rinci. Ia mengungkapkan bahwa dokumen pokir sudah dimasukkan dalam pengesahan pada 12 Agustus 2024. “Pada saat pengesahan itu, semua sudah masuk. Perjalanan waktu kami di Banggar [Badan Anggaran], itu gambaran intinya pokir sudah termuat dalam PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Ini yang menjadi kunci bagi SKPD untuk menjalankan program,” tegas Joni.
Namun, hingga kini, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut. Situasi ini memicu keresahan, terutama di kalangan masyarakat yang menantikan implementasi program-program yang dirancang berdasarkan pokir tersebut.
DPRD Kutai Timur diharapkan segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menghambat kinerja pemerintahan daerah, terutama dalam pelaksanaan program-program prioritas tahun 2024.
Klarifikasi dari para anggota DPRD ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengelolaan dokumen pokir dan siapa yang bertanggung jawab atas kehilangannya. Kejelasan dan penyelesaian masalah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD Kutai Timur.(MJ)