DPRD Kutim Bahas Ranperda Ketertiban Umum, Libatkan Masyarakat dan Instansi Terkait untuk Aturan yang Efektif

Kutai Timur, PB – DPRD Kutai Timur sedang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum yang akan menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2007.

Ranperda ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat Kutim dengan memperkuat regulasi terkait ketertiban dan ketenteraman umum.

Yan, anggota DPRD Kutim, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan Raperda.

“Masukan dari masyarakat sangat penting agar Ranperda ini benar-benar bisa menjawab kebutuhan mereka,” ujar Yan saat ditemui di Kantor DPRD Kutim.

Ranperda ini mencakup 15 pasal dengan total 97 poin yang membahas berbagai aspek ketertiban, mulai dari tata kerja Satpol PP, pengawasan bangunan, hingga mekanisme penerapan sanksi. Beberapa isu yang menjadi fokus termasuk ketertiban lalu lintas, pengelolaan sampah, serta penanganan hewan peliharaan yang dianggap masih belum terakomodasi secara komprehensif dalam aturan sebelumnya.

Dalam pembahasannya, DPRD melibatkan instansi terkait, seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk memastikan pelaksanaan Raperda ini berjalan lancar tanpa tumpang tindih kewenangan.

“Contohnya, untuk masalah ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar lebih efektif,” tambah Yan.

Yan berharap masyarakat di berbagai kecamatan turut memberikan masukan agar aturan ini bisa disusun sebaik mungkin dan dapat diterapkan secara konsisten demi ketenteraman warga Kutai Timur.

Inisiatif DPRD Kutai Timur untuk membahas Ranperda Ketertiban Umum merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Pentingnya melibatkan masyarakat dan instansi terkait dalam proses pembahasan akan menjamin bahwa aturan yang tercipta benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.(Kasno Pati)