
Kutai Timur, PB – DPRD Kutai Timur menyatakan dukungannya terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kutai Timur.
Berikut ini beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat paripurna:
- Rancangan Perda Ketenagakerjaan: DPRD mendukung Raperda Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis antara pemerintah dan tenaga kerja lokal. Raperda ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serikat buruh.
- Perubahan Perda tentang Penarikan Tarif Retribusi: DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok perubahan Perda tentang Penarikan Tarif Retribusi. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
- Rancangan Perda Pembentukan 11 Desa Baru: Bapemperda juga membahas rancangan Perda untuk pembentukan 11 desa baru di Kutai Timur, yaitu Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan, dan Miau Baru Utara. Pembentukan desa-desa baru ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan pelayanan dan pembangunan daerah.
Pembentukan desa-desa baru dan peraturan yang memadai serta penarikan retribusi yang efektif diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah optimis program ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat Kutim.(MJ)