Polres Sinjai Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Pembobol Toko dan Rumah, Tersangka Beraksi di Sinjai dan Bulukumba

Sinjai,PB – Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan tersangka spesialis pembobol toko dan rumah, serta mobil kampas.

Pelaku berinisial UN (49) ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, setelah diburu oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa UN melakukan aksinya di dua kabupaten, yaitu Sinjai dan Bulukumba.

“Pelaku berinisial UN (49) melakukan aksi pencuriannya diberbagai tempat dan kasus ini dilaporkan pada 5 laporan polisi,” ujar Iptu Andi Rahmatullah dalam press release di halaman Satuan Reskrim Polres Sinjai, Senin (28/10/2024).

Modus operandi UN adalah berkeliling pada malam hari untuk mencari mobil kampas terparkir dan barang-barang yang kurang terjaga keamanannya.

“Modus pelaku melakukan aksinya dengan mengontrak Rumah Toko (Ruko) kemudian menjual coto siang hari dan malamnya beraksi dengan menyiapkan alat berupa Gunting Besi, Linggis serta Palu untuk melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.

Tersangka melakukan aksi pencurian di enam lokasi, yaitu Desa Sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah di Sinjai, dan Kelurahan Tanete (Bulukumba).

“Ada 6 lokasi tempat kejadian aksi pelaku saat melakukan aksinya. Enam lokasi itu, adalah Desa sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah dan kelurahan Tanete (Bulukumba),” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tabung gas 3 kilogram, Indomie, buku, alat cukur jenggot, obat-obatan, permen, kursi plastik, tenda plastik, gunting besi, linggis, palu, rantai, tali, tang, dan kunci inggris.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Sat Reskrim Polres Sinjai yang terus melakukan penyelidikan kasus ini sejak laporan pertama diterima. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3E dan SE KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Polres Sinjai berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap tindakan kriminal.

“Polres Sinjai terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.