SINJAI,PB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Personil Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di area depan SMPN 1 Sinjai, Jalan Persatuan Raya pada Jumat (18/10/2024) pagi.
Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang dianggap mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pelajar dan warga sekitar.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Sinjai, Jamaluddin, dan Kanit PRC, Syamsuddin.
“Penertiban ini merupakan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan SMPN 1 Sinjai Nomor surat 422 /04.391 /SMPN 1 SJ/X/2024 tentang keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu dan dinilai mengancam keselamatan pelajar,” ungkap Kasi Ops Satpol PP Sinjai.
Selain itu, juga sebagai upaya untuk menciptakan sekolah ramah lingkungan. “Sekolah ramah lingkungan itu harus bersih, sehat , aman dan nyaman,” ujarnya.
Penertiban berlangsung dengan lancar, meskipun beberapa pedagang sempat memberikan perlawanan. Namun, setelah dialog dengan pihak Satpol PP, pedagang akhirnya menerima keputusan tersebut dan bersedia untuk memindahkan dagangannya.
Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan pedagang di depan sekolah ini juga dinilai mengancam keselamatan pelajar dan pengguna jalan lainnya.
“Area ini sering menjadi titik keramaian, dan kami khawatir jika hal ini dibiarkan, akan terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan, apalagi para pedagang tersebut menggunakan bahu jalan,” tambahnya.
Satpol PP Sinjai berharap para pedagang dapat mematuhi peraturan yang ada, sehingga aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sejumlah meja dan kursi milik pedagang juga ikut diamankan oleh anggota unit PRC dan anggota unit Pol PP Kecamatan Sinjai Utara.