Pelanggaran Disiplin, Dua Polisi di Sinjai di Pecat

Sinjai, PB– Polres Sinjai menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absensia terhadap dua personel Polres Sinjai yang melakukan pelanggaran indisipliner. Upacara tersebut berlangsung di halaman Mapolres Sinjai pada pagi Kamis, 01 Agustus 2024, dipimpin oleh Kapolres Sinjai, Akbp Harry Azhar Hasry, S.Ik.,MH, dan dihadiri oleh PJU, kasat, kapolsek, perwira staf, dan seluruh personel Polres Sinjai.

Dua anggota Polres Sinjai yang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian adalah Bripka Jahuri dari Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi dari Polsek Sinjai Barat karena melakukan pelanggaran seperti desersi. Kedua anggota tersebut telah meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut.

PTDH dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel atas nama Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi. Karena kedua personel tersebut tidak hadir saat upacara, PTDH dilakukan dengan pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai, menandakan penghapusan dari daftar personel Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai, Akbp Harry Azhar Hasry, S.Ik.,MH, menekankan agar tidak ada lagi pelanggaran yang melibatkan anggota Polres Sinjai. Beliau mengajak untuk melakukan introspeksi diri dan menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional.