Sumatera Utara, PB- Ir. H. Zahir, MAP, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditra Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Penetapan tersangka dilakukan sejak 29 Juni setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023.
Zahir menjadi tersangka keenam dalam kasus ini, setelah sebelumnya lima tersangka lain telah ditetapkan. Kelima tersangka sebelumnya adalah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati, serta DT, Sekretaris Dinas Pendidikan, dan RZ, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
Hadi menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir telah dipanggil untuk diperiksa, namun tidak hadir dalam panggilan pertama. Penyidik berencana untuk memanggilnya kembali dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lanjutan pada hari Kamis sebagai panggilan kedua.
Penulis: Rezky Zulianda
Editor: Wawan Irmansyah