Rapat Komisi I DPRD Sinjai Tanggapi Aspirasi Masyarakat Terkait Pemberhentian Anggota BPD dan Kepala Dusun

Sinjai, PB- Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa, diadakan sebagai tanggapan terhadap dua aspirasi masyarakat terkait pemberhentian Anggota BPD di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, dan tuntutan untuk menghentikan Kepala Dusun Pattiroang, Desa Bontotengnga, Kecamatan Sinjai Borong.

Kabid Dinas PMD, Aniwati Amir, menjelaskan bahwa proses pemberhentian Anggota BPD di Desa Bua telah melalui verifikasi administrasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku karena ketidakhadirannya dalam rapat BPD selama 6 kali berturut-turut.

Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa, menegaskan bahwa proses pemberhentian anggota BPD telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018, yang menjadikan ketidakhadiran dalam rapat BPD selama 6 kali berturut-turut sebagai dasar valid untuk pemberhentian.

Sementara itu, terkait tuntutan untuk menghentikan Kepala Dusun Pattiroang, Camat Sinjai Borong, Muh. Nur Adri Arief, menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi bersama antara pihak terkait.

Komisi I DPRD Sinjai memberikan apresiasi kepada Camat Sinjai Borong atas respons cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Mereka merekomendasikan peningkatan koordinasi dengan masyarakat kepada instansi terkait untuk mengatasi permasalahan dengan lebih efektif.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sinjai melibatkan berbagai pihak, termasuk Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Sekretaris Dinas PMD, Camat Tellulimpoe, Camat Sinjai Borong, Kepala Desa Bua, Kepala Desa Bontotengnga, Ketua BPD Bua, Ketua BPD Bontotengnga, dan Kepala Dusun Pattiroang//

Penulis: Awaludin Adil

Editor: Wawan Irmansyah