Polres Sinjai Tetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Membuat Dan Penyebaran Video Pornografi

Sinjai_PeduliBangsa— Polres Sinjai telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan atau penyebaran video pornografi. Keputusan ini diambil setelah penyidikan intensif oleh tim investigasi Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menyampaikan bahwa kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/20/XI/2023/SPKT/ Polres Sinjai, tanggal 14 November 2023 yang terjadi pada hari Sabtu (11/11/23) di dusun Talise Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe.

Tersangka yang ditetapkan adalah seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial AG, alamat Kabupaten Gowa, Dia diduga terlibat dalam pembuatan serta penyebaran konten video yang melanggar hukum. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Terkait kasus tersebut, hari ini Kamis (2/5/24) telah dilakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana video pornografi seorang oknum kepala desa di Kabupaten Sinjai yang direkam oleh sdra AG, dan mengenai perkembangan penanganannya, Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli pidana dan barang bukti elektronik.

“Gelar perkara secara terbuka yang mengundang beberapa pihak terkait langsung maupun tidak langsung dengan dugaan tindak pidana pornografi dan hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan termasuk unsur pemerintah setempat untuk mendengar beberapa hal yang disampaikan oleh beberapa pihak terkait kasus tersebut.

Setelah gelar perkara terbuka, dilanjutkan gelar perkara tertutup yang dihadiri para penyidik, pengawas internal dan PJU, dari gelar perkara yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sinjai menetapkan sdra. AG sebagai tersangka.

Terhadap tersangka lel. AG disangkakan melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf D dan E Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, jo pasal 55 KUH Pidana.

Selain itu, tersangka lel. AG disangkakan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

“Kami akan terus kembangkan, apakah ada pihak lain yang ada keterlibatan dalam Tindak Pidana video porno tersebut.” jelas Kapolres Sinjai.

Sementara itu, sdra. AG sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan karna menjalani penahanan di lapas Makassar. tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Perlindungan terhadap anak-anak dari akses konten berbahaya menjadi tanggung jawab bersama.

Kapolres Sinjai berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menghindari dan melaporkan segala aktivitas media sosial yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum//

Penulis: Humas Polres Sinjai

Editor: Wawan Irmansyah