GARUT_PB— Kepala desa pasirkiamis memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat pasirkiamis khususnya dan umumnya warga masyarakat Garut, (Kamis, 20 April 2023).
Terkait beredarnya Poto dan video kepala desa pasirkiamis yang di sebar luaskan melalui media sosial (Facebook) yang diduga oleh istri sirinya tanpa sepengetahuan kepala desa pasirkiamis dan istri sirinya pun tidak tahu akan berdampak proses hukum.
“Jadi sekali lagi saya atas nama suami siri dan kepala desa pasirkiamis mohon maaf yang sebesar-besarnya atas khilafan dan kealfaan istri siri saya, sebentar lagi kita akan menghadapi hari raya Idul Fitri wajib bagi sesama manusia harus saling memaafkan satu dengan yang lainnya, karena manusia tempatnya salah dan dosa” Tandasnya.
Dan awak mediapun menemui beberapa tokoh masyarakat diantaranya pengurus MUI desa pasirkiamis bapak H Yusuf Ismail memberikan keterangan bahwa yang sebenarnya bersalah adalah diduga istri siri kepala desa yang sudah menyebarluaskan Poto dan video dimedia sosial (Facebook), jadi kepala desa dalam hal ini adalah korban efek dari dugaan perbuatan istri sirinya.
Adapun mengenai warga masyarakat pasirkiamis kondusif bahkan dalam acara silaturahmi kemasyarakat mulai dari pemerintah desa, bapak Camat, bapak Kapolsek dan bapak Danramil berjamaah dimasjid Al-Istiqomah dikampung nyalindung, begitupun pelayanan terhadap masyarakat lancar seperti biasanya, adapun mengenai program pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.
Kemabli saya sampaikan bahwa warga masih pasirkiamis kondusif dan aman-aman saja. Tuturnya.
Kemudian awak media menemui tokoh
pemuda desa pasirkiamis bapak Ahmad Sanusi, S.Pd memberikan keterangan bahwa berawal dari munculnya Poto dan video kepala desa dimedia sosial (Facebook) diduga oleh istri sirinya sehingga berujung proses hukum. Padahal menurut pendapat saya yang awam hukum kepala desa ini tidak bersalah karena sebagai korban, dan ketika disebarluaskan dimedia sosial (Facebook) kepala desa tidak tahu sama sekali. Serta berdasarkan hasil musyawarah dari beberapa tokoh masyarakat diantaranya RT, RW, tokoh pemuda dan DKM kita serahkan saja proses ini berjalan karena sudah ada laporan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), maka besar harapan kami aparat penegak hukum (APH) yang lebih paham dan berwenang dalam menyikapi persoalan kepala desa.
“Masalah warga masyarakat pasirkiamis kondusif dan aman-aman saja”ujar Ahmad Sanusi
Awak media sempat mendatangi tokoh masyarakat berinisial (IA) 62 Tahun, memberikan keterangan ada 2 (dua) hal penting menyikapi persoalan kepala desa pasirkiamis yang pertama terkait Poto dan video yang beredar adalah benar yang menyebarkan Poto dan video itu disinyalir adalah istri siri kepala desa, Dan kepala desa beserta (IA) tidak berharap dengan adanya kejadian ini. Dan yang kedua bahwa kejadian ini disinyalir dipolitisir oleh orang yang kalah dalam Pilkades artinya tidak legowo dan dewasa dalam berpolitik, sehingga dimanfaatkan atas perbuatan istri sirinya dengan tujuan ingin memberhentikan kepala desa, dan menurut saya tidak bisa memberhentikan begitu saja sebab ada aturan yang berlaku dinegara Indonesia apalagi kepala desa ini dipilih langsung oleh masyarakat.
Jadi kalau ingin memberhentikan kepala desa harus persetujuan masyarakat peserta pemilih, dan kalau mengatas namakan masyarakat pasirkiamis masyarakat yang mana sebab suara saya tidak pernah mewakilkan, maka perlu cek end richek atau Tabayyun.
“Maka besar harapan kami kepada pemerintah kabupaten Garut untuk segera menyelesaikan persoalan didesa pasirkiamis jangan sampai menghambat proses pelayanan dan pembangunan demi kepentingan masyarakat banyak, terpengaruh oleh kepentingan segelintir yang disinyalir dipolitisir. Sebab untuk warga masyarakat pasirkiamis aman-aman saja dan kondusif tidak ada reaksi apapun”Tandas AI
Begitupun awak media menemui salah satu tokoh masyarakat bapak Ajang Rahman, S.Pd, M.Si memberikan keterangan pada dasarnya bahwa persoalan kepala desa pasirkiamis sudah diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) yang punya kewenangan. Dan saya berbicara kepada bapak camat, bapak Kadis sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa pasirkiamis, bahkan kepala desa sudah melakukan permohonan maaf atas kealfaan dan kekhilafan atas dugaan perbuatan istri sirinya.
“Saya mendengar ada beberapa pihak yang melakukan upaya-upaya untuk memberhentikan kepala desa sehingga mendatangi DPRD dan Bupati itu hak mereka, akan tetapi saya membaca berita bahwa bupati Garut menyampaikan terkait ini sudah dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) tinggal tunggu prosesnya berjalan sebagaimana mestinya”kata Rahman
Dan bupati tidak bisa memberhentikan kepala desa begitu saja sebab ada UU yang mengatur yakni UU Desa, kepala desa bisa diberhentikan dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi, makar, dan terorisme kurang lebih nya seperti itu yang saya baca, jadi dalam hal ini kepala desa pasirkiamis tidak bisa diberhentikan sebab tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan kepala desa pasirkiamis, justru kepala desa adalah korban karena tidak tahu bahwa Poto dan videonya disebar luaskan di media sosial(Facebook) oleh istri sirinya.
‘Bupati garut hanya akan memberikan surat teguran terhadap kepala desa. Dan saya sebagai warga masyarakat pasirkiamis asli menyatakan dengan sesungguhnya bahwa warga masyarakat pasirkiamis kondusif serta aman-aman saja”Tutup Rahman.(ASB)