SINJAI_PB— Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan. Konferensi pers bertempat di ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin (17/04/2023) siang.
Pelaksanaan Press Release dipimpin oleh Kapolres Sinjai yang diwakili Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei,S.Sos.,M.H didampingi Kasi Humas Polres Sinjai, Akp H. Suharto, dan Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fachri, SH.
Pada kegiatan ini, Wakapolres Sinjai Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos.,M.H menyampaikan bahwa saat ini kita gelar press release terkait pengungkapan pelaku curanmor dan juga sebagai curat berbagai TKP.
Selanjutnya, dalam press release, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri,SH mengungkapkan, tersangka lel. MA dikenakan dua perkara yakni, kasus Curanmor dan Curat.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis dan motif pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kabupaten Sinjai. Pelakunya berinisial MA (26) tahun warga Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Dari serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan fakta- fakta bahwa selain melakukan pencurian motor tersebut, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 19 kali yang semuanya berada di wilayah hukum Polres Sinjai,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, aksi tersebut dilakukan pelaku, mulai dari tahun 2021 hingga 2023, dimana untuk kasus curanmor pihaknya menerima Laporan Polisi sebanyak 6 LP, sedangkan untuk aksi Curatnya pihaknya menerima 13 LP, sehingga total laporan Polisi yang diterima dari perbuatannya sebanyak 19 Laporan.
Berkat kerjasama dari tim, Ujar Kasat Reskrim, akhirnya petugas mengamankan tersangka dengan Barang Bukti, 6 unit motor, dan beberapa jenis alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Sedangkan untuk aksi Curat, pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat rumah orang lalu mencuri uang, emas dan barang – barang berharga lainnya.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengintai sasaran lalu mengambil kesempatan saat pemilik kendaraan atau pemilik rumah lengah,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan motif yang dilakukan pelaku ini dipicu dari kebiasaan judi online dan hura-hura, sejak pelaku di pecat dari pegawai honor di Pemda.
“Sampai saat ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan pelaku ini adalah Pemain tunggal. Sementara barang curian selama ini dijual ke kerabatnya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sinjai, yaitu 6 (enam) unit sepeda motor, dan barang bukti lain yang digunakan oleh pelaku yaitu kunci Letter T, berbagai jenis obeng, dan berbagai macam alat serta barang curian yang telah diambil oleh pelaku.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KE-3E dan KUH Pidana jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Diakhir kegiatan, Kasat Reskrim Polres Sinjai menghimbau warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau pernah mengalami kecurian agar bisa melaporkan ke Mapolres Sinjai.