RDP Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat Desa Buhung Pitue, Muh. Dahlan Sarankan Agar Kepala Desa Mampu Mengayomi

Suasana RDP tindak lanjut aspirasi masyarakat desa buhung pitue

Sinjai PB.Rapat dengar pendapat tindak lanjut aspirasi masyarakat desa buhung pitue kecamatan pulau sembilan tentang adanya pemberhentian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai.

Dalam kesempatan ini Muh. Dahlan dari fraksi PKS menyarankan agar kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan.

Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. “Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” katanyanya.(B)