<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KORUPSI Arsip - Peduli Bangsa</title>
	<atom:link href="https://pedulibangsa.co/category/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pedulibangsa.co/category/korupsi/</link>
	<description>Media Inspirasi Masa Depan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Dec 2025 07:35:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/pedulibangsa.co/wp-content/uploads/2021/05/cropped-FB_IMG_1621265991778.jpg?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KORUPSI Arsip - Peduli Bangsa</title>
	<link>https://pedulibangsa.co/category/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231133849</site>	<item>
		<title>PRI Kawal Ketat Dugaan Korupsi RSUD Anwar Makkatutu, Kejari Bantaeng Terbitkan Sprintugas</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2025/12/30/pri-kawal-ketat-dugaan-korupsi-rsud-anwar-makkatutu-kejari-bantaeng-terbitkan-sprintugas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Geram]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 07:35:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=20621</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bantaeng, PB &#8211; Laporan Public Research Institute (PRI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng memicu respons cepat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dilaporkan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintugas) untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut (30/12/2025). Direktur Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa pihaknya akan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/12/30/pri-kawal-ketat-dugaan-korupsi-rsud-anwar-makkatutu-kejari-bantaeng-terbitkan-sprintugas/">PRI Kawal Ketat Dugaan Korupsi RSUD Anwar Makkatutu, Kejari Bantaeng Terbitkan Sprintugas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bantaeng, PB &#8211; Laporan Public Research Institute (PRI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng memicu respons cepat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dilaporkan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintugas) untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut (30/12/2025).</p>
<p>Direktur Public Research Institute (PRI), Muhammad Abduh Azizul Gaffar, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa kompromi. Ia mengapresiasi langkah awal Kejari Bantaeng, namun memberikan peringatan keras agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.</p>
<p>&#8220;Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Sprintugas yang dikeluarkan Kajari Bantaeng adalah langkah awal yang patut dicatat, namun integritas dalam penanganannya adalah hal yang mutlak,&#8221; tegas Muhammad Abduh Azizul Gaffar.</p>
<p>Abduh juga mengancam akan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan menggerakkan aksi unjuk rasa besar-besaran jika ditemukan adanya indikasi &#8220;main mata&#8221; atau upaya penghentian kasus yang tidak berdasar dalam proses penyelidikan di tingkat Kejari Bantaeng.</p>
<p>PRI mengeklaim telah mengantongi sejumlah bukti awal yang menguatkan adanya kerugian negara dalam tata kelola anggaran di rumah sakit tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bantaeng tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) berdasarkan perintah tugas yang telah diterbitkan.</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/12/30/pri-kawal-ketat-dugaan-korupsi-rsud-anwar-makkatutu-kejari-bantaeng-terbitkan-sprintugas/">PRI Kawal Ketat Dugaan Korupsi RSUD Anwar Makkatutu, Kejari Bantaeng Terbitkan Sprintugas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20621</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jawa Timur Atas Laporan PKN</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2025/09/13/hudiyono-mantan-pj-bupati-sidoarjo-ditahan-kejati-jawa-timur-atas-laporan-pkn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Geram]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Sep 2025 12:19:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=20211</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bekasi, PB – Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, ditahan Kejati Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan alat praktek sekolah dari dana hibah. Hal ini disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN. Patar Sihotang menjelaskan bahwa kejaksaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/09/13/hudiyono-mantan-pj-bupati-sidoarjo-ditahan-kejati-jawa-timur-atas-laporan-pkn/">Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jawa Timur Atas Laporan PKN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bekasi, PB – Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, ditahan Kejati Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan alat praktek sekolah dari dana hibah. Hal ini disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN.</p>
<p>Patar Sihotang menjelaskan bahwa kejaksaan tinggi sudah menahan 3 orang pelaku tindak pidana korupsi ini yaitu Inisial H menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen JT sebagai Pengendali Penyedia dan SR sebagai Mantan Kadisdik jatim. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan korupsi pada kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa timur. PKN meminta dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadisdik Pendidikan jatim dan mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi.</p>
<p>Setelah dokumen kontrak didapatkan, PKN melakukan Investigasi lapangan dan melakukan Analisa kewajaran harga (Mark up) dan menghitung kerugian negara sementara. PKN membuat konstruksi hukum dan laporan dugaan korupsi ke Kajati jawa timur. Laporan ini memakan waktu lama sampai PKN melakukan aksi ke Kantor Kejaksaan tinggi di Surabaya.</p>
<p>Patar sihotang menjelaskan bahwa PKN adalah Perkumpulan masyarakat yang terpanggil untuk membantu pemerintah untuk mencegah dan membrantas korupsi sesuai dengan pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan pasal 2 PP 43 Tahun 2018 tentang Peran rakyat brantas korupsi dan berharap para Hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya.(P)</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2025/09/13/hudiyono-mantan-pj-bupati-sidoarjo-ditahan-kejati-jawa-timur-atas-laporan-pkn/">Hudiyono Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan Kejati Jawa Timur Atas Laporan PKN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">20211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Fakfak Terseret Dana Korupsi 45 Milyar</title>
		<link>https://pedulibangsa.co/2022/01/20/kpu-fakfak-terseret-dana-korupsi-45-milyar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jendral 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jan 2022 13:13:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KORUPSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pedulibangsa.co/?p=7929</guid>

					<description><![CDATA[<p>FAKFAK_PeduliBangsa– Setelah 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda untuk masing – masing terdakwa sebesar Rp.500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Kini kasus tersebut juga diduga melanda institusi yang sama bergerak dalam penyelenggara Pilkada yakni [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2022/01/20/kpu-fakfak-terseret-dana-korupsi-45-milyar/">KPU Fakfak Terseret Dana Korupsi 45 Milyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FAKFAK_PeduliBangsa</strong>– Setelah 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda untuk masing – masing terdakwa sebesar Rp.500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Kini kasus tersebut juga diduga melanda institusi yang sama bergerak dalam penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fakfak – Papua Barat, dimana kembali di pertanyakan dana Pilkada Fakfak 2020 hingga kini, yakni “Rp.45 Miliar dana hibah menjadi tanda tanya” telah selesai pilkada dan pemerintahan barupun boleh berjalan dengan semestinya. Namun terkesan banyak pihak yang seakan lupa dengan bantuan mentereng dalam dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang di lansir beberapa media minggu lalu.</p>
<p>Sejauh ini yang damati untuk pertanggung jawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak Sampai saat ini belum menjadi konsumsi public dan “rancu” saat sejumlah media menginformasikan pada tanggal 3 Agustus 2021 KPU Fakfak Kembalikan Dana Sisa Pilkada 2020 Ke Pemerintah Kabupaten Fakfak Sebesar 1,25 Milyar, namun data yang di keluarkan dari DPRD Kabupaten Fakfak bernomor surat : 790-903/185-p/2021 terkait rekomendasi penyelidikan di kejaksaan tinggi negeri oleh DPRD Fakfak.</p>
<p>Akhirnya public kembali membuka rekomendasi tersebut, ternyata ada hal yang kita lupa bahwa publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dan sejauhmana pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak terhadap dana hibah tersebut masih terganjal di realisasi danah hibah pada tanggal 18 Mei 2021 sejumlah Rp. 6.993.752.193 untuk agenda KPU Fakfak, padahal pilkada telah usai.</p>
<p>Menurut Andry.M.R.Laritembun bahwa sejauh pengamatannya terdapat kejanggalan dalam laporan pertanggung jawabannya. Kita telah mengetahui bersama bahwa Rp.45 Miliar merupakan jumlah besaran yang diterima oleh KPUD Kabupaten Fakfak untuk 5 (Lima) Kandidat calon kepala daerah pada saat itu.</p>
<p>Sambung Andry, Setelah berjalannya proses verifikasi dari 5 kandidat tersebut hanya dua kandidat yang layak untuk bertarung dalam pesta demokrasi tersebut. Secara otomatis penggunaan anggaran tersebut berlaku untuk 5 kandidat calon kepala daerah sampai pada saat KPUD memutuskan dua kandidat yang layak bertarung. Untuk itu, pertanggung jawabannya juga harus jelas. Merebak informasi yang beredar dimana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak hanya mengembalikan Rp.1,25 M dan ini yang patut kita kawal secara bersama apakah pertanggung jawabannya dapat diterima ataukah seperti apa, masuk akalkah nilai seperti itu yang harus dikembalikan.?. Ujar Andrey yang juga Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Wilayah Papua Barat.</p>
<p>Lebih lanjut, Andry.M.R.Laritembun mengatakan ini juga wajib kita pertanyakan sejauhmana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, apakah berlanjut atau terhenti. Jika berlanjut sudah sejauhmana dan jika terhenti mengapa sampai terhenti. Sebagaimana kita juga pernah mendengar bahwa DPRD Kabupaten Fakfak juga pernah merekomendasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Fakfak untuk ditindak lanjuti untuk dilakukan pemeriksaan terhadap KPUD Fakfak sebagai pihak penyelenggara Pilkada.<br />
Tentunya pihak pemeriksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Fakfak yang lebih tau akan situasi ini dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Fakfak. Kami tetap Optimis bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak juga pasti loyal dalam melakukan tugas dan tanggung Jawabnya sebagai insan Penegak Hukum yang merupakan harapan masyarakat dalam penegakan hukum sendiri.</p>
<p>Sejauh ini juga kami telah melakukan konfirmasi via Whatssap kepada beberapa anggota DPRD dan kejaksaan, namun belum juga mendapat konfirmasi balik, sehingga kami juga via Whatssap Mantan Sekertaris KPUD Fakfak, namun sampai berita ini dilansir tak ada kunjung balasan, tutupnya</p>
<p>Artikel <a href="https://pedulibangsa.co/2022/01/20/kpu-fakfak-terseret-dana-korupsi-45-milyar/">KPU Fakfak Terseret Dana Korupsi 45 Milyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://pedulibangsa.co">Peduli Bangsa</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">7929</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
