JAKARTA, PB — Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran di sektor pangan, menyusul laporan resmi yang disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri. Penyelidikan hingga penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh guna menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar serta melindungi kepentingan masyarakat dari praktik curang dalam tata niaga pangan.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyatakan pihaknya telah menerima surat dari Mentan Amran sekaligus mendapatkan penjelasan langsung terkait sejumlah persoalan pangan yang memerlukan tindak lanjut kepolisian.
“Surat itu sudah sampai ke kami, tadi sudah dijelaskan juga oleh Pak Menteri apa yang harus dilakukan jajaran kepolisian,” ujar Asep dalam konferensi pers di Kalibata 10, Jakarta, Senin (19/10), usai menemui Mentan Amran.
Asep menegaskan Bareskrim akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tentunya kami akan langsung melakukan kegiatan mulai dari penyelidikan sampai ke penegakan hukum,” tegasnya.
Fokus utama penanganan mencakup dugaan pelanggaran yang dilakukan importir. Bareskrim akan menelusuri perkembangan penanganan perkara, termasuk empat laporan polisi yang saat ini sedang diproses, serta meneliti perusahaan atau badan hukum yang diduga melanggar ketentuan.
“Ada empat laporan polisi yang sedang kami proses dan kami akan terus mengecek perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran, sehingga langkah hukum selanjutnya dapat dilakukan,” jelasnya.
Selain importir, persoalan pakan ternak juga masuk dalam 11 prioritas yang akan ditindaklanjuti. Bareskrim akan mendalami setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang akumulatif.
Asep menekankan penegakan hukum di sektor pangan merupakan tanggung jawab kepolisian dalam mengawal program strategis pemerintah, mengingat sektor ini berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Jajaran kepolisian harus memastikan seluruh program strategis Bapak Presiden berjalan baik, karena ini berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mentan Amran telah menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk kedua kalinya guna meminta dukungan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan. Laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan, antara lain dugaan pelanggaran tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, serta perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Sudah kami bersurat dua kali ke Kapolri,” ungkap Mentan Amran.
Menurut Amran, permainan dalam tata niaga pangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya langsung dirasakan oleh peternak, produsen, maupun konsumen. Penegakan hukum diperlukan agar rantai distribusi berjalan sehat dan praktik yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
Amran menambahkan pengawasan dan penindakan harus mencakup berbagai komoditas, bukan terbatas pada satu sektor saja. Sepanjang 2024–2026, Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dan angka ini berpotensi terus bertambah. Sebelumnya, Polri bersama Kejaksaan dan Kementerian Pertanian juga telah membongkar dugaan praktik beras oplosan yang melibatkan 212 produsen dengan kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp99 triliun. Pada kasus minyak goreng, Amran menyebut 20 pelaku telah diserahkan ke penegak hukum.
“Beras juga, minyak goreng juga, semuanya harus diawasi,” ujarnya.
Persoalan tata niaga pangan juga menjadi sorotan utama dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026. Ayam, telur, dan beras menjadi komoditas yang perlu perhatian khusus. Amran juga menyoroti kesenjangan harga yang tajam: harga ayam di tingkat peternak sekitar Rp20.000–Rp21.000 per kg, namun di tingkat konsumen mencapai Rp45.000 per kg.
“Produsen dan konsumen sama-sama dirugikan. Artinya ada yang tidak sehat dalam rantai ini,” tegasnya.
Langkah Bareskrim menindaklanjuti laporan ini diharapkan dapat mengurai benang kusut dugaan penyimpangan tata niaga pangan, memberikan kepastian hukum, melindungi peternak dan konsumen, serta memastikan sektor pangan bebas dari praktik yang merugikan rakyat.


















