Sidang Korupsi ADD Padangsidimpuan Memanas, Terdakwa Mengaku Dijebak dan Beberkan Nama Pejabat Penerima Aliran Dana

Medan , PB – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas. Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang dilakukan jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.

Ismail menyebut uang Rp 500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega. Ia juga membeberkan daftar pejabat Pemko Padangsidimpuan yang disebut menerima aliran dana.

Ismail mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghilangkan keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega dan dijanjikan tuntutan ringan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Ismail menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara dan menyebut audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar, hanya berdasarkan pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss) serta menyoroti jaksa tidak menghadirkan saksi kunci.

Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung dan meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.(RZ)